ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH
GURU MATA PELAJARAN BAHASA INGGRIS
SMPKABUPATEN
LUMAJANG
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
(1) Angggota MGMP Bahasa InggrisSMP Kabupaten
Lumajang
a. Guru
Bahasa Inggris SMP Negeri/SwastaKabupaten Lumajang
b. Guru
Bahasa InggrisMTs Negeri/SwastaKabupaten Lumajang
(2) Setiap anggota mewakili sekolah yang menjadi
tempat tugasnya
Pasal 2
Syarat
(1) Guru
Bahasa InggrisSMP/ MTs Negeri/ Swasta yang berada di wilayah Kabupaten Lumajang
(2) Sanggup
mentaati
dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi
Pasal 3
Kewajiban
(1) Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan
MGMP Bahasa InggrisSMP/MTs Kabupaten Lumajang serta memiliki keterikatan secara
formal.
(2) Tunduk dan patuh kepada Anggaran
Dasar dan Anggaran RumahTangga dan keputusan MGMP Bahasa InggrisSMPKabupaten
Lumajang.
(3) Mengikuti secara aktif kegiatan MGMP Bahasa
InggrisSMPKabupaten Lumajang
(4) Mendukung
dan munyukseskan seluruh program MGMP Bahasa InggrisSMP Kabupaten Lumajang
(5) Menghadiri setiap ada pertemuan.
(6) Memberitahu kepada pengurus secara
tertulis atau lisan apabila tidak dapat menghadiri rapat sebagaimana
butir nomor 5.
(7) Memelihara terwujudnya persatuan dan
kesatuan sesama anggota.
Pasal 4
Hak
(1) Mengikuti
kegiatan yang diadakan/diselenggarakan oleh MGMP Bahasa InggrisSMP Kabupaten
Lumajang
(2) Memperoleh
pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari MGMP Bahasa
InggrisSMPKabupaten Lumajang
(3) Mengemukakan pendapat, mengajukan
pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun.
(4) Memilih
dan dipilih menjadi pengurus MGMP Bahasa InggrisSMPKabupaten Lumajang
Pasal 5
Masa
akhir keanggotaan
(1) Meninggal dunia
(2) Purna tugas/pensiun
(3) Mutasi keluar daerah Kabupaten Lumajang.
(4) Menjadi Kepala Sekolah.
BAB II
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 7
Pengurus MGMP Bahasa InggrisSMP Kabupaten Lumajangberjumlah 6 orang terdiri atas :
- Ketua
- Wakil ketua
- Sekretaris 1
- Sekretaris 2
- Bendahara 1
- Bendahara 2
BAB III
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 8
(1) Pengurus
MGMP Bahasa InggrisSMP Kabupaten Lumajang dipilih dari dan oleh anggota dalam
rapat pleno setiap akhir periode kepengurusan.
(2) Pengurus dipilih setiap 3 (tiga) tahun
sekali sampai terbentuknya kepengurusan yang baru.
(3) Pengurus lama dapat dipilih kembali.
BAB IV
MASA BHAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 9
(1) Masa bhakti kepengurusan ditetapkan untuk masa 3
tahun
(2) Masa bhakti kepengurusan berakhir bersamaan
dengan disyahkannya menjelang pembentukan kepengurusan yang baru.
(3) Masa bhakti kepengurusan paling lama 3 periode
berturut-turut
BAB V
SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 10
Syarat
(1) Sebagai
anggota aktif.
(2) Memahami
dan menguasai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
PENGURUS
Pasal 11
Kewajiban
(1) Menjalankan
semua ketentuan yang tercantum dalam AD/ART rumah tangga , semua peraturan MGMP
dan keputusan MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang
(2) Menyelenggarakan
rapat anggota.
(3) Menyelenggarakan
rapat pengurus.
(4) Memberikan
pertanggungjawaban pada rapat anggota akhir masa bhakti.
(5) Memberikan
informasi dan atau hasil rapat pleno kepada pihak-pihak terkait.
Pasal
12
H a k
(1) Mengikuti
pelatihan-pelatihan atau penataran yang terkait dengan kegiatan MGMP Bahasa
Inggris.
BAB VII
PERGANTIAN PENGURUS
ANTAR WAKTU
Pasal 13
(1) Pergantian
pengurus dapat dilakukan sebelum masa bhaktinya berakhir apabila yang
bersangkutan sudah tidak aktif menjadi guru Bahasa Inggris Kabupaten Lumajang.
(2) Pengisian
kekosongan pengurus dilaksanakan dalam rapat pleno.
BAB VIII
PERAN DAN TUGAS
MGMP BAHASA INGGRIS
Pasal 14
Peran
(1) Reformator dalam classroom reform, terutama
dalam reorientasi pembelajaran efektif.
(2) Mediator dalam pengembangan dan peningkatan
kompetensi guru terutama dalam pengembangan kurikulum dan sistem pengujian.
(3) Pendukung pendidikan dalam inovasi manajemen
kelas dan manajemen sekolah.
Pasal 15
Fungsi
Sebagai wadah
guru Bahasa InggrisKabupaten Lumajanguntuk meningkatkan Profesionalisme.
BAB IX
WEWENANG
Pasal 16
Berkaitan dengan peran dan tugas MGMP seperti tersebut
dalam pasal 14, 15 di atas, MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs Kabupaten Lumajang berwenang.
(1) Menghimpun
dana dari anggota sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar
/Anggaran Rumah Tangga.
(2) Memberikan
masukan kepada MKKS Kabupaten
Lumajang.
(3) Memberikan
masukan kepada anggota mengenai inovasi bidang pendidikan.
(4) Memberikan
masukan terhadap instansi yang terkait.
BAB X
PERMUSYAWARATAN DAN
RAPAT-RAPAT
Pasal 17
(1) Rapat anggota diadakan untuk :
a. Hal-hal lain yang menyangkut kepentingan
anggota.
b.Memilih pengurus MGMP Bahasa Inggris
c. Menilai pertanggungjawaban pengurus
(2) Rapat anggota
diselenggarakan sekurang-kurang 1 kali dalam satu semester.
(3) Dalam keadaan istimewa
dapat diadakan rapat sewaktu-waktu atas pertimbangan pengurus.
(4) Rapat anggota
dinyatakan syah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah yang hadir.
(5) Pengambilan
keputusan diupayakan musyawarah mufakat.
(6) Apabila pengambilan keputusan sebagaimana butir
5) tersebut tidak dapat dilaksanakan maka keputusan diambil dengan suara
terbanyak.
(7) Keputusan rapat dinyatakan sah apabila
disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah + 1 anggota yang hadir.