ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH
GURU MATA PELAJARAN BAHASA INGGRIS
KABUPATEN
LUMAJANG
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Untuk mencapai tujuan
dan fungsi MGMP Bahasa Inggris SMPKabupaten Lumajang serta peran MGMP Bahasa
Inggris sebagai reformator, mediator, dan pendukung pendidikan dan untuik
melakukan pembaruan dan pematapan sistem pendidikan nasional berdasarkan
prinsip desentralisasi, otonomi, keilmuan, dan manajemen, maka eksistensi
otonomi sekolah perlu diperkuat dengan kerja sama antar guru Bahasa Inggris secara
kolaboratif.
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini merupakan wadah profesionalisme Guru Bahasa
Inggris SMP Negeri dan Swasta serta MTs Negeri dan SwastaKabupaten Lumajang yang
bernama MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang
Pasal 2
MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang sebagaimana
dimaksud pada pasal 1 tersebut di atas berdiri sejak tahun 1993.
Pasal 3
Tempat kegiatan MGMP Bahasa Inggris adalah unit kerja
ketua atau sekretaris dan tempat lain yang ditunjuk .
Pasal 4
Pusat organisai MGMP Bahasa Inggris SMPKabupaten Lumajang
berkedudukan di unit kerja yang ditentukan MKKS SMP Kabupaten Lumajang
BAB II
DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 5
MGMP Bahasa InggrisSMPKabupaten Lumajang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945
Pasal 6
MGMP Bahasa Inggris SMPKabupaten Lumajang berasaskan
kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.
Pasal 7
MGMP Bahasa Inggris SMPKabupaten Lumajang bertujuan :
1. Memotivasi para guru meningkatkan
kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, dan membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran
dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
2. Mewujudkan kemampuan dan kemahiran guru
dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha penigkatan dan
pemerataan mutu pendidikan.
3. Mendiskusikan permasalah yang dihadapi
dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari
alternatif pemecahannya sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, guru,
kondisi sekolah, dan lingkungannya.
4. Membantu guru memperoleh informasi
teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi,
kegiatan kurikulum, metodologi, sistem pengajaran yang sesuai dengan mata pelajaran
bahasa Inggris.
5. Saling berbagi informasi dan pengalaman
dari hasil lokakarya, simposium, seminar, diklat, penelitian tindakan kelas,
referensi, dan lain-lain yangn dibahas bersama di sanggar MGMP.
6. Mampu menjabarkan, merusmuskan agenda
reformasi sekolah khususnya pusat pembelajaran di kelas sehingga
terproses reorientasi pembelajaran yang efektif.
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 8
Kedaulatan MGMP Bahasa InggrisSMP Kabupaten Lumajang berada
di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh rapat anggota.
BAB IV
SIFAT
Pasal 9
MGMP Bahasa InggrisSMP Kabupaten Lumajang sebagaimana
dimaksud pada pasal 1 di atas merupakan organisasi non struktural yang bersifat
mandiri .
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
1.
Keanggotaan MGMP Bahasa
InggrisSMP Kabupaten Lumajang terdiri atas semua guru Bahasa Inggris Sekolah Menengah
Pertama (SMP/MTs) Negeri dan Swasta.
2.
Syarat-syarat
keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
Anggota MGMP Bahasa InggrisbSMP Kabupaten Lumajang mempunyai
hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
SUSUNAN DAN MASA BHAKTI
PENGURUS
Pasal 12
Susunan pengurus MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten
Lumajang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Masa bhakti pengurus MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten
Lumajang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
PENGURUS
Pasal 14
Hak dan kewajiban
pengurus MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
Jenis Permusyawaratan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan organisasi
didapat dari iuran anggota dan pihak lain yang bersifat tidak mengikat.
BAB XI
PEMBUBARAN MGMP BAHASA
INGGRIS SMP KABUPATEN LUMAJANG
Pasal 17
1.
Pembubaran MGMP Bahasa
Inggris SMP Kabupaten Lumajang hanya dapat dilakukan oleh rapat pleno yang
khusus untuk keperluan itu, dengan ketentuan kuorum dan pengambilan keputusan
diatur Anggaran Rumah Tangga.
2.
Tata cara pembubaran
MGMP Bahasa InggrisSMP Kabupaten Lumajangdiatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3.
Hal-hal yang menyangkut
kekayaan dan kepemilikan MGMP Bahasa InggrisSMP Kabupaten Lumajangakibat
pembubaran sebagaimana tercantum pada ayat 1 dan 2 tersebut diatur dalam rapat pleno.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 18
1. Segala
sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
2. Anggaran
Dasar ini hanya dapat diubah dalam rapat pleno yang khusus untuk itu.
3. Anggaran
Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
di : Lumajang
Pada tanggal
: 1
September 2015
Pembina Ketua
Yusuf Wijanarko, SPd. MM Imam Sjafi’i.SPd.
NIP. 19711128 199703 1
002 NIP. 119670612 199802 1
002